Pasal 13
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaksanakan evaluasi terhadap Mitra Distribusi yang mencakup evaluasi atas: a. kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN Ritel; dan b. kelayakan sebagai Mitra Distribusi. (2) Evaluasi atas kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang pelaksanaannya dilakukan pada setiap penjualan SUN Ritel. (3) Evaluasi atas kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), dan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
