PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI...
Pasal 14
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan setelah penerbitan SUN Ritel dilaksanakan. (2) Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Direktur Surat Utang Negara menyampaikan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi dan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi kepada KPA.
