Pasal 15
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) KPA berwenang untuk memberikan sanksi kepada Mitra Distribusi berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan evaluasi kelayakan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. surat peringatan; dan/atau b. pencabutan sebagai Mitra Distribusi. (3) Sanksi berupa surat peringatan dan/atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPA berdasarkan rekomendasi Direktur Surat Utang Negara atas hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi dan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi. (4) Penetapan sanksi oleh KPA berupa surat peringatan dan/atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Mitra Distribusi melalui surat Direktur Surat Utang Negara dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal, KPA dan PPK. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan/atau diumumkan kepada publik.
