PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI...
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 434), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
