Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penetapan Mitra Distribusi, persetujuan pendahuluan calon Mitra Distribusi, penetapan imbalan jasa oleh Direktur Jenderal, persetujuan sub Mitra Distribusi, perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dengan wakil dari Mitra Distribusi, dinyatakan tetap berlaku. b. kewajiban Mitra Distribusi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 434), sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dengan wakil dari Mitra Distribusi dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan atas perjanjian kerja dimaksud. (2) Proses penetapan calon Mitra Distribusi yang masih dalam proses serta pelaksanaannya dimulai sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, mengikuti ketentuan yang berlaku di Peraturan Menteri ini. (3) Perusahaan Fintech yang telah ditetapkan sebagai Mitra Distribusi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Evaluasi kelayakan Mitra Distribusi untuk tahun 2019 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 434).
