PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI...
Pasal 21
BAB 6 — SETELMEN
(1) Setelmen penjualan SUN Ritel dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel. (2) Teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti aturan/ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA.
