PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI...
Pasal 20
BAB 5 — PENETAPAN PENJUALAN SUN RITEL
(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan sebelum atau paling lambat pada hari terakhir masa penawaran, dan disampaikan kepada publik. (2) Penetapan hasil penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.
