Pasal 19
BAB 5 — PENETAPAN PENJUALAN SUN RITEL
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SUN Ritel. (2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN Ritel;
b. jumlah nominal SUN Ritel yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik; c. hasil penjualan SUN Ritel; dan d. ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Ritel. (3) Direktur Jenderal menyampaikan informasi hasil penjualan SUN Ritel kepada Menteri yang mencakup antara lain: a. penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; dan b. hasil penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
