PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 87
BAB 6 — RISALAH LELANG
Bagian Badan Risalah Lelang paling sedikit memuat: a. banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah; b. nama/merek/jenis/tipe dan jumlah barang yang dilelang; c. nama, pekerjaan dan alamat Pembeli atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama badan hukum/badan usaha/orang lain; d. bank kreditor sebagai Pembeli untuk orang atau badan hukum atau badan usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal bank kreditor sebagai Pembeli Lelang; e. harga lelang dengan angka dan huruf; dan f. daftar barang yang laku terjual maupun yang ditahan disertai dengan harga, nama, dan alamat Peserta Lelang yang menawar tertinggi.
