PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif klinik; e. tarif laboratorium; f. tarif pelatihan dan konsultasi; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan dan penerbitan; i. tarif pengembangan bahasa; j. tarif perpustakaan; k. tarif hak atas kekayaan intelektual; dan l. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia.
