PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif program diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, jumlah mahasiswa, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan.
