PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA...
Pasal 12
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) BPP melakukan penatausahaan terhadap penggunaan dan pembayaran Dana Operasional. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap bukti-bukti pengeluaran yang sah berupa kuitansi atau daftar pengeluaran riil.
