Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PENCAIRAN DANA
(1) Bendahara Pengeluaran memindahbukukan Dana Operasional dari rekening Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b ke rekening yang dikelola oleh BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) BPP mengelola Dana Operasional sesuai penggunaan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Bukti pemberian Dana Operasional secara lumpsum kepada Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a berupa kuitansi yang ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga. (4) Dana Operasional untuk dukungan operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dikelola oleh BPP dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
