PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA...
Pasal 13
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) BPP menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban BPP (LPJ-BPP) setiap bulan kepada Bendahara Pengeluaran. (2) Penyusunan dan penyampaian LPJ-BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
