Pasal 13
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf aatau Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, harus melaporkanPajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak terjadinya pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
(3) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak terjadinya pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
