Pasal 14
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003; c. Peraturan Menteri Nomor 11/PMK.03/2007; d. Peraturan Menteri Nomor 31/PMK.03/2008, beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. No.2066, 2015
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN
ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
