PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS...
Pasal 12
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh: a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a atau Pengusaha Kena Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a; atau b. Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j.
