PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 9
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Prasarana Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
