PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 10
(1) Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi
ditambah profit margin paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi. (2) Harga Pokok Produksi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
