PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 8
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.
