PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 63
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku seluruh jabatan dan pejabat beserta kewenangan yang melekat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan tetap berlaku, sampai dengan dibentuk dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen dan/atau kebijakan yang diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku dan sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
