Pasal 64
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari: a. 34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah; b. 98 (sembilan puluh delapan) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1; c. 81 (delapan puluh satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2; d. 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah;
e. 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan; dan f. 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi. (2) Nama, tipe, lokasi, dan wilayah kerja: a. Kantor Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
