Pasal 62
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selama Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
