PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 61
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 30 Ayat (3), Pasal 34 Ayat (4), Pasal 39 Ayat (3), Pasal 44 Ayat (2), dan Pasal 49 Ayat (4) berhak meminta dan memperolah data dan informasi dari unit organisasi/ pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
