Pasal 60
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam pelaksanaan tugasnya secara
fungsional bertanggung jawab kepada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pusat, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (3), Pasal 34 Ayat (4), Pasal 39 Ayat (3), Pasal 44 Ayat (2), dan Pasal 49 Ayat (4), dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
