Pasal 59
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah merupakan jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi merupakan jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
