Pasal 58
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Bagian Umum mengompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala Kantor Wilayah. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (5) Kepala Subbagian Umum mengompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyusun laporan berkala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (6) Para Pejabat Fungsional pada Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah. (7) Para Pejabat Fungsional pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
