PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 48
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Penyaluran Investasi; c. Seksi Setelmen Investasi I; d. Seksi Setelmen Investasi II; e. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
