Pasal 47
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan naskah perjanjian dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; b. penyusunan proyeksi penyaluran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; c. pengujian dan verifikasi permintaan penyaluran dana dari debitur/bank pelaksana; d. penyusunan dan pengujian atas permintaan pembayaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; e. penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; f. penerbitan Daftar Penyaluran Investasi; g. penerbitan surat permintaan penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Surat Kredit (Letter of Credit) dan Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application); h. penatausahaan atas realisasi penarikan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; i. perhitungan kewajiban, penatausahaan, dan rekonsiliasi pembayaran debitur kepada pemerintah;
j. penagihan atas kewajiban pembayaran debitur kepada pemerintah; k. penyusunan proyeksi penerimaan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; l. pelaksanaan analisis laporan keuangan dan penyelesaian tunggakan pembayaran kewajiban debitur; m. penyusunan laporan keuangan investasi; n. penyusunan laporan realisasi dan statistik kinerja investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; o. penatausahaan pengembalian pendapatan/ penerimaan negara/penerimaan investasi; p. pengelolaan database Sistem Pengelolaan Hutang dan Analisis Keuangan (Debt Management and Financial Analysis System); q. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); r. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; s. pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi; t. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan inovasi layanan; u. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); dan v. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi.
