PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 46
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, melaksanakan penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.
