PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 45
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi. (2) Tanggung jawab secara fungsional dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
