Pasal 49
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (2) Seksi Penyaluran Investasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Investasi, pembuatan perhitungan penyaluran dana investasi, penyusunan permintaan pembayaran, penerbitan Daftar Penyaluran Investasi, penatausahaan realisasi, serta melakukan penyusunan proyeksi penyaluran dana investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya. (3) Seksi Setelmen Investasi I dan II mempunyai tugas melakukan penatausahaan naskah perjanjian, penagihan kewajiban debitur kepada pemerintah, penerimaan, dan pencatatan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya, melakukan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Investasi serta penyusunan proyeksi penerimaan dana investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan kredit program yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan
pinjaman, dan kredit program, melakukan pengelolaan database Sistem Manajemen Hutang dan Analisis Keuangan (Debt Management and Financial Analysis System), pemantauan standar kualitas layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan penyediaan layanan perbendaharaan, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan koordinasi penyelenggaraan manajemen mutu layanan, koordinasi pemberian keterangan saksi/ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
