PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 38
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah I; c. Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah II; d. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal; e. Seksi Bank; f. Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
