Pasal 39
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (2) Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah I dan II masing- masing mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan, penerbitan surat tanggapan koreksi, pengelolaan data rencana penarikan dana, pengelolaan data kontrak dan data pemasok (supplier), monitoring dan evaluasi penarikan pinjaman dan hibah, verifikasi dokumen surat permintaan penerbitan surat kuasa pembebanan untuk penerbitan Surat Kredit (Letter Of Credit), dan penerbitan surat kuasa pembebanan rekening Bendahara Umum
Negara (BUN) dan/atau rekening khusus untuk penerbitan Surat Kredit (Letter Of Credit) dan Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application), serta melakukan penelitian dan penerbitan Surat Perintah Pembukuan dan Pengesahan Pinjaman Hibah yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi layanan pengguna (customer service), supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan layanan bantuan (helpdesk) Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), melakukan pemantauan standar kualitas layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan penyediaan layanan perbendaharaan, pendampingan supervisi teknis penarikan pinjaman hibah, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan koordinasi penyelenggaraan manajemen mutu layanan, koordinasi pemberian keterangan saksi/ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). (4) Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana pinjaman dan hibah, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas (cash management), dan pengelolaan rekening pinjaman dan hibah, serta penatausahaan penerimaan negara. (5) Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), serta penyusunan
realisasi dan analisis statistik kinerja pinjaman dan hibah.
