Pasal 37
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pinjaman dan hibah atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; c. penelitian dan penerbitan Surat Perintah Pembukuan dan Pengesahan Pinjaman Hibah; d. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah; e. pendampingan supervisi teknis penarikan pinjaman dan hibah; f. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; h. penyelenggaraan verifikasi transaksi dan akuntansi keuangan dana pinjaman dan hibah; i. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; j. pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah; k. penyelenggaraan mutu layanan dan inovasi layanan; l. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); m. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan n. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah.
