Pasal 21
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi, dan bimbingan teknis operasional aplikasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melaksanakan koordinasi mutu layanan dan inovasi, penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melaksanakan perumusan rekomendasi
perbaikan proses bisnis, pembinaan pertanggungjawaban bendahara dan pengelolaan rekening pemerintah, monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management) serta pelaporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).
