Pasal 22
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); b. penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan; c. penyiapan bahan penilaian kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); e. penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar prosedur operasi aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI); f. pelaksanaan monitoring standardisasi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) pendukung Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI); g. penyiapan bahan bimbingan teknis operasionalisasi aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI); h. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di
lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); i. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah; j. penyiapan bahan koordinasi inovasi layanan dan manajemen mutu layanan; k. penyiapan bahan supervisi layanan dan teknologi informasi; l. penyiapan bahan pembinaan pertanggungjawaban bendahara; m. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan rekening pemerintah; n. penyiapan bahan kompilasi dan rekapitulasi laporan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); o. pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan saksi/ahli keuangan negara kepada institusi penegak hukum lingkup Kantor Wilayah; p. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; dan q. pengoordinasian pelaksanaan Program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
