Pasal 13
BAB 5 — PENGAWASAN PERGERAKAN KAPAL WISATA ASING
(1) Kapal wisata asing yang diberikan Impor Sementara harus dilengkapi dengan sistem yang dapat menunjukkan keberadaan kapal berupa Automatic Identification System (AIS). (2) Selama berada di daerah pabean, sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diaktifkan. (3) Dalam hal kapal wisata asing berada di daerah pabean lebih dari 6 (enam) bulan, importir kapal wisata asing wajib melaporkan keberadaan kapal wisata asing kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Penyampaian laporan keberadaan kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan melalui media elektronik. (5) Dalam hal importir tidak melaporkan keberadaan kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan terhadap kapal wisata asing sampai dengan pelaporan dipenuhi.
