PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM...
Pasal 14
BAB 6 — SANKSI
(1) Kapal wisata asing yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan Impor Sementara kapal wisata asing, wajib diekspor kembali.
(2) Kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilayani selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ekspor kembali. (3) Importir yang kedapatan tidak menyampaikan Vessel Declaration pada saat ekspor kembali, kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing, tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi ekspor kembali.
