PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELESAIAN SELAIN EKSPOR KEMBALI
(1) Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan ketentuan importir wajib: a. melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang untuk tujuan penyelesaian kewajiban pabean Impor Sementara; dan b. melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
