PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 15
BAB 3 — KAPITALISASI MODAL DAN PNBP
Dalam hal akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI telah melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI, kelebihannya digunakan untuk kapitalisasi modal dan PNBP.
