Pasal 17
BAB 8 — PERNYATAAN TELAH DIREVIU
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu. (3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud ayat (2) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada saat penyampaian Neraca dan ILK UAPBUN PBL kepada UABUN. (5) Reviu laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai reviu atas laporan keuangan.
