Pasal 18
BAB 9 — LAPORAN KEUANGAN UNIT BADAN LAINNYA YANG DILIKUIDASI
(1) UBL dinyatakan likuidasi dalam hal mengalami kondisi sebagai berikut: a. UBL Satker dan UBL Bukan Satker dinyatakan tidak aktif; b. perubahan status UBL Satker menjadi UBL Bagian Satker atau menjadi UBL Bukan Satker; c. perubahan status UBL Bukan Satker menjadi UBL Satker atau menjadi UBL Bagian Satker; dan/atau d. tidak memenuhi kriteria UBL sebagaimana dimaksud dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. (2) UBL yang dinyatakan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun laporan keuangan penutup dan laporan keuangan likuidasi. (3) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap UBL Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
