PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 16
BAB 8 — PERNYATAAN TELAH DIREVIU
(1) Laporan keuangan dan ILK UBL Bukan Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) direviu oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan/pemeriksaan internal pada UBL Bukan Satker. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan bahwa laporan keuangan dan ILK telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan yang berlaku. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada saat penyampaian laporan keuangan dan ILK UBL Bukan Satker kepada UAPBUN PBL.
