PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah...
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
