Pasal 5
(1) Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP. (2) Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
