PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah...
Pasal 4
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Visite dan Konsultasi pada Intensive Care Unit (ICU) dan Perinatalogi (NICCU); b. Tarif Administrasi;
c. Tarif Rawat Jalan; d. Tarif Pelayanan Kedokteran Kepolisian yang tidak ditanggung APBN; e. Tarif Tindakan Medik Non-Operatif; f. Tarif Penunjang Medis; g. Tarif Penggunaan Kendaraan; h. Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang; i. Tarif Penggunaan Bantuan Kesehatan; dan j. Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan.
