PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN DAN JANGKA WAKTU JAMINAN
Jangka waktu Jaminan yang diserahkan adalah selama jangka waktu: a. izin penundaan pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
b. izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan; c. pembebasan ditambah jangka waktu paling lama penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor; d. izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor; e. paling lama diputuskannya keberatan; atau f. yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan.
