PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN DAN JANGKA WAKTU JAMINAN
Jumlah Jaminan yang diserahkan sebesar: a. pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang; atau b. jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan.
