PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN DAN JANGKA WAKTU JAMINAN
(1) Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan. (2) Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
